ASAHAN-MITRAMEDIA,-Kejari Asahan lakukan eksekusi terpidana kasus lembu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 615.926.429.
"Kami sudah melakukan eksekusi kepada terpidana," demikian kata Kajari Asahan,Basril.G,SH MH didampingi Kasi Intel Kejari, Heriyanto Manurung, SH, Mengatakan Kami sudah mengeksekusi Terpidana Pada Kasus Lembu Yang merugikan negara Senin (21/10/2024).
Heriyanto menjelaskan terpidana kasus tersebut an.Muhammad Sahlan sebagai Direktur CV. Bangkit Sah Perkasa pada kegiatan pengadaan ternak sapi di Dinas Peternakan Kab. Asahan tahun 2019 dasarkan Putusan Kasasi RI Nomor : 2189 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 25 Agustus 2023 Pidana Penjara Selama 4 (Empat) Tahun dan Denda Rp. 100 juta.
Jika denda tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dengan uang pengganti sebesar Rp. 138.526.428. , dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti maka di pidana dengan pidana penjara selama 1 tahun, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi (P-48) Nomor : 2264/L.2.23/FU.1/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023.
" Saat ini Tersangka ditahan di lapas Labuhan Ruku Kabupaten Batubara," ucapnya



