Iklan

 



Satnarkoba Polres Bengkalis mengamankan Pengedar Narkoba jenis Sabu seberat 2,30 gram

mitramediagroup88
Senin, 13 Januari 2025, Januari 13, 2025 WIB
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


BENGKALIS –mitramedia.online-Tim Satnarkoba Polres Bengkalis mengamankan Sabu seberat 2,30 gram bersama satu orang tersangka berinsial MK alias Kamal, diduga sebagai kurir (pengedar) narkoba jenis Sabu,  saat diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis tersangka berada jalan Kelapapati Darat Gang Zainah Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis," Rabu 8 Januari 2025 kemarin.


Kasat Narkoba Polres Bengkalis yang baru  IPTU Doni Binsar, S.H.,M.H mengatakan Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025, sekira pukul 18.30 Wib, team opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan satu orang yang diduga  menyimpan,memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis Sabu,”  salah seorang warga Jalan Utama Gang Setia Budi Desa Pangkalan Batang Kecamatan Bengkalis, dan saat penangkapan tersangka berada di Jalan Kelapapati Darat Gang Zainah Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis,"ucap Kasat Narkoba IPTU Doni Binsar, S.H.,M.H, Senin 13 Januari 2025.


Berikut nya Kasat Narkoba IPTUq;. Doni Binsar, S.H.,M.H, menjelaskan Kronologinya , Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kelapapati darat sering terjadi transaksi narkotika.


Selanjutnya IPTU Doni Binsar, S.H.,M.H memerintahkan Kanit II IPDA Doni, S.H., M.H dan Tim Opsnal melakukan lidik dan menemukan seseorang yang mencurigai yang berada di Jalan Kelapapati Darat Gang. Zainah, lalu tim opsnal langsung melakukan upaya hukum mengamankan seseorang tersebut.


Kemudian tim mengambil langkah hukum berupa penggeledahan dan berhasil diamankan 1 (satu) orang pria setelah ditanyakan mengaku berinisial MK alias Kamal  dan  dengan barang bukti yang ikut di amankan yakni :

-2  Paket Narkotika diduga jenis sabu berat 2,30 gram 

-1 Unit Handphone

 -1 Tas kecil

-1 Sendok Sabu

-1 Kotak Rokok dan

-1 Unit Sepeda motor


Dilakukan interogasi kepada tersangka dan mengakui narkotika jenis sabu tersebut ialah miliknya yang di dapat dari berinisial K alias A (dalam Lidik).


Tersangka Kamal dikenalan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.(Desi)

Komentar

Tampilkan

Terkini