Terkait penjualan Sisik Tringgiling Di Asahan Yang Melibatkan Anggota Polres Asahan, Kapolres Asahan Angkat Bicara
ASAHAN-MITRAMEDIA,Mengenai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut yang membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg di Kabupaten Asahan Humas Polres Asahan Berikan Komentar nya saat Di Tanya Tentang Keterlibatan Oknum Polres Asahan
Adapun yang terlibat dalam kasus penyelundupan tersebut seorang warga sipil, dua orang anggota TNI,dan seorang anggota Polri
Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, SIK, MM, MH ditemui wartawan Terkait Penyelundupan dan keterlibatan anggota polres Asahan mengatakan
"Bahwa sampai saat ini Tim terpadu atau tim gabungan KLHK Propinsi Sumut, Pomdam I BB dan Krimsus Polda Sumut tidak pernah melimpahkan penanganan perkara penangkapan sisik trenggiling, sehingga proses penanganannya berada di KLHK, dan sebagaimana informasi yang beredar jika kejadian tersebut melibatkan personil TNI dan personil Polres Asahan berinisial AHS(10/01/2025)
Dan untuk personil Polres Asahan Yang Melakukan pelanggaran kode etiknya telah di proses oleh Propam Polres Asahan, sambil menunggu sidang kode etik yang bersangkutan terhadap AHS juga telah dimutasi dari Sat Reskrim Polres Asahan(ucap Kapolres)
Sehingga menunggu hasil dari sidang itu Baru kita melakukan tindakan kepada oknum yang melakukan kesalahan.(red)



