LANGKAT-MITRAMEDIA,-2 Orang Warga desa Penatang Cengal Barat kecamatan Tanjung Pura,kabupaten Langkat tak berkutik saat diciduk reskrim Polsek Tanjung Pura . Sabtu (07 Februari 2026).
Mereka tak lain adalah Rahmad Alias Amad (22) tinggal di dusun V I desa Pematang cengal barat Kec.Tanjung Pura Kab.Langkat Prov.Sumut dan Sugiono (22) ,warga Pematang cengal Barat Kec.Tanjung pura Kab.Langkat..
Kedua orang penganggur tulen ini beraksi sebagai rayab besi mencuri 6 buah besi Jerjak jendela dan 1 buah besi jerjak pintu dalam sebuah rumah yang terletak di dusun VI desa Pematang Cengal Barat, kec. Tanjung Pura, kab. Langkat milik Ismawati ,( 58) warga dusun .Pasar V ,desa .Buluh Cina ,Kec.Hamparan Perak Kab.Deli serdang, Prov.Sumut
Mengetahui Jerjak besi pintu dan jendelanya raib dicuri maling ,maka pada hari Minggu tanggal 4 Januari 2026 sekira pukul 13.00 wib. Isma (pelapor) mendatangi saksi an. Tugimin dan menanyakan kenapa jerjak besi jendela di rumah pelapor bisa hilang ? tanya Isma pada Tugimin,blalu saksi mengatakan "_siapa lagi kalau bukan si Rahmad pelakunya_", kemudian pelapor juga bertanya kepada tersangka Rahmad , "_Kenapa kau ambil jerjak besi jendela punya wawak?_" dan dijawab oleh Rahmad “_tanya aja sama Sugiono _". Lalu Pelapor menjumpai Sugiono dan menanyakan hal yang sama, Sugiono mengatakan “_Jerjak besi jendela sudah di jual ke sebrang dengan harga Rp. 120.000_”,
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), sehingga merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polsek Tanjung Pura guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/I/2026/SPKT/POLSEK TANJUNG PURA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 04 Januari 2026
Kapolsek Tanjung Pura Iptu Mimpin Ginting , SH, MH menerima informasi keberadaan tersangka an. Rahmad, selanjutnya Kapolsek Tanjung pura memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung .Pura Ipda Nico Calvin , SH dan tim untuk melakukan penindakan, dibawah pimpinan Kapolsek Tanjung pura berhasil menangkap tersangka an.Rahmad sekira pukul 01.25 WIB di desa Pematang cengal Barat Kec.Tanjung pura,
Setelah dilakukan introgasi selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka lain an.Sugiono dan kembali berhasil diamankan sekira pukul 03.12 WIB di desa Pematang Cengal Barat Kec.Tanjung pura. Kedua tersangka mengaku benar ada melakukan tindak pidana pencurian dengan cara membongkar rumah terhadap jendela besi dan juga pintu besi milik pelapor/korban. Selanjutnya sekira pukul 06.50 WIB, tim mencari barang bukti dan menemukan pintu besi berwarna hijau di Dsn.IV lorong tanah lapang desa .Pematang serai Kec.Tanjung Pura dan sekira pukul 08.27 WIB kembali lagi melanjutkan pencarian barang bukti dan berhasil menemukan 6 jendela besi berwarna hijau di Dsn.VII Paluh Rengas desa .Pematang Cengal Kec.Tanjung pura Kab.Langkat. Setelah terkumpul, selanjutnya barang bukti berikut tersangka dibawa ke Polsek Tanjung pura guna kepentingan penyidikan.
Kapolsek Tanjung Pura Iptu Mimpin Ginting SH. MH melalui Kanit Res Polsek TanjungnPura Ipda Nico. SH mengatakan kepada media bahwa 2 orang tersangka saat ini sudah diamankan, dengan alat bukti
6(enam) jendela besi warna hijau. dan
1(satu) pintu besi warna hijauhi
"disangkakan Pasal 477 dari UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ujarnya ( Syah)
