LANGKAT-MITRA MEDIA,-Berawal dari Laporan masyarakat Telagah Kecamatan Sei Bingai, kabupaten Langkat kepada media pada bulan lalu bahwasanya ada pengerjaan Proyek Jalan dengan Hotmix yang diperuntukkan bukan untuk kepentingan masyarakat luas, akan tetapi diduga untuk kepentingan pribadi Oknum Ketua DPRD Langkat Sribana Prangin Angin.
Sebagaimana investigasi media ke desa Telagah Kecamatan Sei Bingai pada tanggal 24 Januari 2026 tepatnya di Puncak Ratu , Tim media telah melihat bersama masyarakat adanya jalan yang baru dibangun dengan Hotmix oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUTR )Kabupaten Langkat namun anehnya disisi kiri dan kanan jalan tidak ada satupun terdapat rumah - rumah masyarakat , jalan yang dibangun itu kiranya diperuntukkan hanya untuk menuju sebuah villa yang berada diatas dataran tinggi yang bernama puncak Ratu yang diduga adalah kepunyaan pribadi seorang ketua DPRD Langkat Sribana PA.
Dua orang Tokoh masyarakat desa Telagah inisial HJ.dan DM dan seorang Aparatur desa Telagah mengatakan kepada Media ini kalau Villa ataupun gedung kayu yang berada di puncak Ratu itu adalah Milik Sribana PA Ketua DPRD Langkat.
" Siapa yang punya Villa yang berada diPuncak Ratu itu pak? tanya media pada seorang kepala Dusun di sana, " Setahu saya Ibu Sribana punya pak " Jawabnya Singkat ( 26/ 1/2026).
Berdasarkan data yang didapat bahwa Pengaspalan dengan Hotmix ke Puncak Ratu desa Telagah Kecamatan Sei Bingai Pemkab Langkat mengeluarkan anggaran APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 300.108.000,00 Oleh Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUTR)Kab Langkat , dimana Tender dimenangkan oleh Wins Mandiri yang beralamat di JL T Moch Sech desa Pantai Cermin .
Kemudian pada Tahun Anggaran 2025 untuk yang kedua kalinya APBD Langkat mengalokasikan Dana untuk Proyek Lanjutan Pengaspalan jalan dengan Hotmix ke Puncak Ratu sebesar RP. 499.824.000,00 yang dikerjakan CV. Athaila Sinergi yang beralamat Jl.Sempurna No 59, Medan Kota.
Menanggapi hal Ini salah sorang warga Langat Zulham Efendi merasa geram kepada Oknum Ketua DPRD Langkat itu
Menurut Zul ini adalah bentuk penghianatan ,"Paripurna Tahun 2024 sudah dihianati DPRD Langkat itu sendiri,APBD yang di sahkan untuk Fokus pada Penekanan anggaran , maksimalisasi penggunaan dana, efisiensi, dan kepastian manfaat bagi masyarakat, terutama dalam infrastruktur dan pelayanan publik," hal itu DPRD sudah sepakati kemudian DPRD Langkat
telah mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pendapatan daerah disepakati sekitar Rp2,1 triliun, yang difokuskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur. dilakukan melalui rapat paripurna pada akhir November 2024 untuk memastikan anggaran berjalan tepat sasaran. Ujar Ketua Pengurus Daerah - Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup ( PD- LKLH) Kabupaten Langkat itu.
Zulham Efendi mengingatkan
Ketua DPRD maupun anggota DPRD lainnya sama sekali tidak diperbolehkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membangun atau membiayai aset pribadi.
APBD ditujukan khusus untuk meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan fasilitas umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Penyalahgunaan Anggaran Menggunakan APBD untuk aset pribadi adalah bentuk penyalahgunaan anggaran (tindak pidana korupsi) yang memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Tindakan tersebut melanggar UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fungsi APBD: APBD memiliki fungsi otorisasi dan alokasi yang harus dipertanggungjawabkan untuk kepentingan umum, bukan pribadi.
"Pejabat yang terbukti menggunakan APBD untuk kepentingan pribadi dapat diproses secara hukum dan wajib mengganti kerugian keuangan negara.
Penggunaan APBD harus sesuai dengan rencana yang disetujui dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar publik".
Saat dikonfirmasi melalui Telepon Washapnya Sribana PA memilih bungkam. tak mengubris apa yang ditanyakan . ( SYAHRIAL)

