Sukses Tempuh Restorative Justice, Praktisi Hukum Taufik Tanjung Apresiasi Kinerja Polsek Belawan



BELAWAN-MITRAMEDIA,– Kepolisian Sektor (Polsek) Belawan, Polres Pelabuhan Belawan, berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan pencemaran nama baik melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).


Agenda mediasi yang mengedepankan dialog antara pelapor, Muhammad Zakaria Pasaribu (27), dan terlapor, Audrelia Putri Prameswari Perdana (23), berlangsung khidmat di Ruang RJ Mapolsek Belawan. Langkah ini diambil sebagai implementasi Perkap No. 8 Tahun 2021 untuk menyelesaikan perkara ringan secara kekeluargaan sekaligus menekan angka kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.


Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu Mangatur Sirait, S.H., M.H., mewakili Kapolsek AKP Ponijo, S.I.P., menjelaskan bahwa proses perdamaian ini merujuk pada kesepakatan kedua belah pihak untuk mencabut laporan polisi masing-masing. Poin utama perdamaian mencakup pencabutan laporan dugaan pencemaran nama baik oleh pihak pertama, serta pencabutan laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh pihak kedua. Kesepakatan ini mengikat kedua pihak untuk tidak melakukan tuntutan hukum lebih lanjut, baik secara pidana maupun perdata di masa mendatang.


Menanggapi keberhasilan tersebut, Taufik Tanjung, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum dari Muhammad Zakaria Pasaribu, menyatakan bahwa perdamaian ini murni didasari oleh kesadaran bersama tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Ia menilai mekanisme ini adalah solusi hukum yang elegan untuk mengakhiri perselisihan di tengah masyarakat. Taufik berharap komitmen yang telah tertuang dalam surat pernyataan bersama tersebut dipatuhi sepenuhnya oleh para pihak dengan pengawasan dari penyidik Unit Reskrim Polsek Belawan.


Di akhir penyampaiannya, praktisi hukum asal Kota Medan ini memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polsek Belawan atas profesionalitas mereka dalam memediasi perkara tersebut. "Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolsek, Kanit Reskrim, serta penyidik yang telah bekerja keras menyelenggarakan restorative justice ini dengan sukses. Ini merupakan bukti nyata dukungan kami terhadap program Polri dalam menciptakan harmoni dan kepastian hukum di masyarakat," pungkas Taufik Tanjung.