Polsek Tanjung Pura Amankan Pencuri Kayu di Rumah Dinas Milik Disdik Langkat

 

Polsek Tanjung Pura Amankan Pencuri Kayu di Rumah Dinas Milik Disdik Langkat



LANGKAT – Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura berhasil membekuk seorang pria berinisial FS alias Uwi (36), warga Jalan Terusan, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, pada Sabtu (25/04/2026). Pelaku ditangkap lantaran diduga melakukan aksi pencurian kayu di sebuah rumah kosong milik Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang berada di lingkungan SMP Negeri 1 Tanjung Pura, Jalan Merdeka.

​Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah dinas tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura, Ipda Nico Calvin, SH, memimpin langsung personel menuju lokasi kejadian. Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas memergoki dua orang pria yang tengah beraksi, namun satu pelaku lainnya berinisial R berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


​Dalam interogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa tumpukan kayu balok yang ditemukan di lantai dan area belakang rumah merupakan hasil jarahan mereka. Untuk melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan dua buah besi linggis guna membongkar material bangunan. Akibat pencurian ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).

​Pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya satu batang balok kayu ukuran 4×6 sepanjang 7 meter, dua batang kayu 4×6 sepanjang 2 meter, 15 balok kayu ukuran 2×3 sepanjang 1 meter, serta empat batang kayu ukuran 1×2 sepanjang 4 meter. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Tanjung Pura untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

​Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura, Ipda Nico Calvin, SH, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada media pada Senin (27/04/2026). Beliau menegaskan bahwa saat ini pelaku FS tengah menjalani proses hukum sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/28/IV/2026/SPKT. "Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara satu rekan pelaku yang melarikan diri akan terus kami kejar hingga tertangkap," tegasnya.