Minta Eksekusi Putusan MA, LBH Medan Desak Bupati Langkat Umumkan Ulang Kelulusan PPPK Guru 2023 Berdasarkan Nilai CAT - mitramedia.my.id

Minta Eksekusi Putusan MA, LBH Medan Desak Bupati Langkat Umumkan Ulang Kelulusan PPPK Guru 2023 Berdasarkan Nilai CAT

 



​LANGKAT-MITRAMEDIA,-LBH Medan mendampingi ratusan guru honorer Kabupaten Langkat secara resmi mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (7/9/2026). Langkah hukum ini diambil setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan Bupati Langkat Syah Afandin terkait kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2023.

​Dengan ditolaknya kasasi Nomor 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026 tersebut, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan MA menguatkan putusan PTUN Medan Nomor 30/G/2024/PTUN MDN jo Putusan PTTUN Medan Nomor 162/B/2024/PT.TUN.MDN yang memenangkan gugatan 103 guru honorer Langkat.

​Gugatan ini bermula dari pengumuman Bupati Langkat Nomor 810/2998/BKD/2023 tertanggal 22 Desember 2023. Saat itu, ratusan guru honorer yang meraih nilai tinggi dan melampaui passing grade pada ujian Computer Assisted Test (CAT) justru dinyatakan tidak lulus akibat adanya penilaian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang sarat maladministrasi dan kecurangan.

​Selain maladministrasi yang terbukti lewat temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, kasus perekrutan PPPK Guru Langkat 2023 ini juga terbukti melibat tindak pidana korupsi. Sejumlah pejabat telah divonis bersalah oleh pengadilan, antara lain mantan Kadis Pendidikan Kab. Langkat Saiful Abdi (3 tahun penjara), Kasi Pendidikan Alek Sander (2,5 tahun penjara), serta dua Kepala Sekolah yakni Awaluddin (2 tahun penjara) dan Rohayu Ningsih (1,5 tahun penjara).

​Atas pengajuan eksekusi ini, LBH Medan menyampaikan tiga desakan utama kepada Pemerintah Kabupaten Langkat:

  • ​Melaksanakan Putusan: Mendesak Bupati Langkat untuk patuh dan segera menjalankan Putusan PTUN Medan jo PTTUN Medan jo Kasasi Mahkamah Agung RI.
  • ​Membatalkan Pengumuman Lama: Membatalkan Pengumuman Bupati Langkat Nomor 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan CASN PPPK Guru Kabupaten Langkat TA 2023.
  • ​Pengumuman Ulang Berdasarkan CAT: Mengumumkan kembali hasil kelulusan seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023 murni berdasarkan rekapitulasi hasil murni Computer Assisted Test (CAT).

​LBH Medan menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi putusan ini merupakan bentuk pemulihan hak dan keadilan bagi para guru honorer yang telah berjuang panjang dari jalur non-litigasi hingga litigasi.