SEKADAR JANJI MANIS NIKAH, WARTAWATI DI SUMUT JADI KORBAN PENIPUAN MODUS TNI GADUNGAN
ASAHAN-MITRAMEDIA,-Iming-iming keseriusan hingga janji pernikahan berujung petaka bagi seorang wartawati media online di Sumatera Utara berinisial P (40). Korban terperdaya oleh aksi penipuan bermodus anggota TNI gadungan yang menguras uangnya hingga jutaan rupiah.
Aksi penipuan ini berawal dari pesan singkat WhatsApp pada April 2026. Pelaku melancarkan aksinya dengan memakai nama samaran Rizki dan mengaku sebagai duda yang bertugas di Kodim 0208/Asahan. Dengan lihai, pelaku terus mengumbar janji manis akan menikahi korban untuk melumpuhkan kewaspadaannya.
"Pelaku mengaku dapat nomor saya dari grup WhatsApp media. Selama empat bulan berhubungan, pelaku menolak keras tiap diajak telepon atau video call dengan beragam alasan," ungkap P, Sabtu (5/9/2026).
Setelah berhasil memikat korban, pelaku mulai menguras dompet korban secara bertahap. Dengan dalih belum menerima gaji, pelaku berulang kali meminta kiriman uang ke akun e-wallet DANA.
Kedok penipuan ini makin benderang saat pelaku pura-pura dirawat di RS Murni Teguh Medan dan berjanji akan mengembalikan seluruh uang korban. Saat korban tiba di lokasi, nomor pelaku mendadak tidak aktif. Di lokasi tersebut, korban justru hanya ditemui oleh seorang oknum berinisial S NST yang berdalih bahwa pelaku tidak dapat dijenguk.
Hasil penelusuran tim wartawan terhadap nomor DANA tujuan transfer membongkar kebohongan pelaku. Nomor e-wallet tersebut ternyata terdaftar resmi atas nama S NST, warga Pondok Bungur, Kabupaten Asahan. Hal ini menegaskan dugaan kuat bahwa identitas "Rizki Sang Anggota TNI" hanyalah rekayasa yang diciptakan oleh S NST untuk meraup keuntungan pribadi.
Menanggapi skandal penipuan ini, praktisi hukum Fajar Alam S.H. mendesak korban untuk tidak ragu membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Jejak digital transfer ke rekening DANA atas nama S NST sudah menjadi bukti hukum yang sangat solid. Kepolisian dipastikan bisa langsung menjerat pelaku dengan pasal penipuan," tegas Fajar.
Ia juga menepis kekhawatiran korban terkait adanya isu benteng perlindungan atau "beking" di kepolisian. "Jangan takut pada gertakan atau isu bekingan. Tidak ada institusi Polri yang akan melindungi seorang penipu. Kasus ini murni tindak pidana," pungkasnya.
Korban didorong untuk segera membuat laporan polisi (LP) resmi agar pelaku penipuan berbasis manipulasi relasi ini bisa segera ditangkap dan diproses hukum
