Dekan FH Universitas Battuta Desak Polsek Belawan Usut Tuntas Pembacokan Penjaga Pos Kamling: "Ini Kejahatan Serius!"
SUMUT-MITRAMEDIA, -Praktisi hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum dan Pendidikan Universitas Battuta, Junaidi Lubis, S.H., M.H., mengecam keras aksi pembacokan brutal terhadap Ahmad Samsir (51), seorang penjaga pos kamling di Belawan. Junaidi menegaskan dukungan penuh kepada Polsek Belawan untuk bertindak agresif dalam mengungkap tabir penganiayaan bersama-sama tersebut. Baginya, penegakan hukum yang cepat bukan sekadar prosedur, melainkan keharusan untuk memulihkan rasa aman warga di wilayah Medan Utara yang kini sedang terusik.
Dalam analisis hukumnya, Junaidi menyoroti bahwa tindakan para pelaku merupakan delik berat yang diatur dalam Pasal 468 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hingga 10 tahun penjara, bahkan bisa mencapai 15 tahun jika merujuk pada Pasal 355 KUHP lama tentang penganiayaan berencana. Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan delik aduan, sehingga kepolisian memiliki kewajiban mutlak untuk memburu pelaku tanpa menunggu laporan formal, mengingat dampak luka berat dan ancaman permanen yang dialami korban di RSUD dr. Pirngadi.
"Masyarakat harus paham bahwa hukum di Indonesia tidak memberi ruang sedikit pun bagi aksi main hakim sendiri atau kekerasan fisik yang membabi buta. Tindakan ini adalah pelanggaran nyata terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) atas rasa aman," tegas Junaidi saat memberikan keterangan resmi, Jumat (10/4). Ia memperingatkan bahwa kekerasan fisik hanya bisa ditoleransi dalam koridor pembelaan diri terpaksa (noodweer) yang proporsional, di luar itu, pelakunya adalah kriminal murni yang wajib dijebloskan ke penjara.
Lebih lanjut, Junaidi menggarisbawahi pentingnya edukasi hukum agar masyarakat tidak "buta hukum" dan terjebak dalam lingkaran kekerasan. Ia berharap tragedi yang menimpa Ahmad Samsir menjadi titik balik bagi aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan wilayah. "Perlindungan fisik setiap warga negara adalah prioritas tertinggi negara. Jangan biarkan aksi premanisme seperti ini menciptakan preseden buruk yang seolah-olah membenarkan kekerasan di tengah masyarakat," tambahnya dengan nada tajam.
Sebagai penutup, ia mendesak agar proses hukum terhadap para pelaku dilakukan secara transparan dan maksimal demi memberikan efek jera. Menurutnya, stabilitas keamanan di Medan Belawan bergantung pada ketegasan polisi dalam menyapu bersih pelaku kekerasan jalanan. Junaidi berkomitmen bahwa akademisi hukum akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya di meja hijau. (RED )
