SUMUT-MITRAMEDIA,-Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) menyatakan optimisme bahwa kompensasi uang beras bagi para pensiunan akan segera dicairkan pada akhir April 2026. Wakil Ketua Umum DPN FKPPN, Ir. H. Sulaiman Lubis, menegaskan bahwa keyakinan ini didasari oleh kesepakatan resmi yang telah dijalin bersama jajaran Direksi SDM PTPN Group di Yogyakarta beberapa waktu lalu. Meskipun sempat terjadi aksi unjuk rasa dari kelompok lain yang menerima informasi berbeda mengenai jadwal pembayaran, FKPPN tetap berpegang teguh pada 14 tahapan proses yang diklaim telah diselesaikan oleh pihak manajemen hingga Maret 2026.
Sulaiman menyayangkan adanya upaya dari pihak luar yang mencoba menyudutkan FKPPN dan P3RI sebagai organisasi resmi pensiunan. Ia menekankan bahwa penyampaian pendapat melalui demonstrasi adalah hak setiap warga negara, namun tidak sepatutnya dilakukan dengan cara menjelekkan organisasi stakeholder yang sah. Pihaknya meminta seluruh anggota untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, sembari menjelaskan bahwa surat edaran internal yang sempat viral di media sosial merupakan bentuk himbauan menjaga kondusivitas serta informasi mengenai progres positif pembayaran hak purnakarya.
Menanggapi adanya simpang siur informasi terkait pengunduran jadwal pembayaran ke bulan Mei, FKPPN menduga adanya ketidaksinkronan koordinasi di internal manajemen PalmCo. Sulaiman memperingatkan manajemen agar tidak bermain-main dengan komitmen yang sudah disepakati, mengingat pemberian uang daging sebelumnya telah terealisasi sesuai janji meskipun tanpa surat keputusan formal di awal. Ia mengkritisi jajaran direksi yang diduga sengaja mengulur waktu demi menjaga stabilitas cashflow atau posisi jabatan, yang justru berisiko memicu keresahan lebih besar di kalangan pensiunan.
Ke depannya, FKPPN berkomitmen untuk terus menekan manajemen agar seluruh hak pensiunan, termasuk uang beras, penghargaan emas, hingga biaya pengepakan rumah, segera dituntaskan sebelum adanya isu peralihan kebijakan ke Agrinas. Organisasi ini menegaskan tidak akan segan mengambil langkah tegas jika manajemen melanggar kesepakatan yang telah dibuat. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk menjamin kepastian kesejahteraan para purnakarya agar hak-hak mereka tidak hilang di tengah transisi kebijakan perusahaan di masa mendatang.
