LANGKAT-MITRAMEDIA, -Gelombang protes besar melanda Markas Kepolisian Sektor Tanjung Pura pada Selasa (28/04/2026), saat Aliansi Mahasiswa Langkat Peduli Lingkungan menggelar aksi demonstrasi menuntut pencopotan Iptu Mimpin Ginting. Kapolsek Tanjung Pura tersebut dituding secara terang-terangan menantang hukum dengan menguasai sekitar delapan hektar lahan di Desa Bubun yang diduga kuat masuk dalam zona Hutan Lindung. Tindakan ini memicu kemarahan publik karena dianggap sebagai bentuk arogansi pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum, bukan justru menjadi pelaku perusakan ekosistem.
Dalam orasi yang berlangsung di bawah terik matahari, Ketua Aksi Arya Perdana menegaskan bahwa penguasaan lahan sejak tahun 2017 oleh oknum perwira tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang tidak bisa ditoleransi. Mahasiswa mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, transparan, dan independen terhadap dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit pribadi. Skandal ini mencoreng citra institusi Polri, mengingat latar belakang pelaku yang merupakan mantan KBO Narkoba Polres Langkat.
Massa aksi menunjukkan ketegasan dengan menolak tawaran mediasi di dalam ruangan yang diajukan oleh Waka Polsek Iptu Mijiburrahman Siregar dan pihak Polres Langkat. Mereka bersikeras menuntut kehadiran langsung Iptu Mimpin Ginting di lapangan untuk memberikan pertanggungjawaban secara terbuka di hadapan demonstran. Penolakan untuk masuk ke dalam kantor polisi ini didasari oleh kekhawatiran akan upaya diplomasi yang hanya bertujuan meredam amarah massa tanpa adanya solusi konkret terkait pemulihan fungsi hutan yang telah dirambah.
Saat akhirnya menemui massa, Iptu Mimpin Ginting berdalih bahwa tidak semua lahan di wilayah tersebut merupakan kawasan hutan lindung, meskipun ia mengaku telah membuat surat pernyataan kepada UPTD Wilayah I Stabat untuk mengembalikan lahan jika terbukti melanggar. Namun, pernyataan "kooperatif" tersebut dinilai publik sebagai upaya pembelaan diri yang terlambat setelah bertahun-tahun mengeruk keuntungan dari lahan negara. Mahasiswa menilai klaim tersebut hanyalah retorika belaka untuk menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat di tengah isu pencopotan dirinya oleh Kapolda Sumut.
Secara yuridis, tindakan pendudukan lahan di zona hijau tanpa izin merupakan pelanggaran berat terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dipertegas melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda fantastis hingga Rp7,5 miliar. Keterlibatan aktif aparat penegak hukum dalam praktik perambahan ini dapat memicu pasal berlapis, termasuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang secara sistematis merusak kelestarian alam demi kepentingan finansial pribadi.
Kini, mata publik tertuju pada ketegasan Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi total dan memberikan sanksi tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang transparan menjadi harga mati untuk membuktikan bahwa institusi Polri tidak memberi ruang bagi "mafia tanah" berseragam yang merusak ekosistem pesisir. Kasus ini bukan sekadar masalah sengketa lahan, melainkan ujian integritas bagi Polri dalam menjaga amanah undang-undang dan melindungi sumber daya alam nasional dari jarahan oknum internalnya sendiri.

