ASAHAN-MITRAMEDIA,-Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, M.KM, menerima audiensi dari pengurus dan anggota Kelompok Tani Kita Bersama Dadimulyo (KTKBD) pada Senin (18/5/2026). Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Asahan tersebut berfokus pada pembahasan persoalan status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP. Hingga saat ini, lahan tersebut dinilai belum memiliki kejelasan yang pasti mengenai status penguasaan serta pemanfaatannya di lapangan.
Dalam audiensi tersebut, Efi Irwansyah Pane mengungkapkan bahwa DPRD Asahan mensinyalir lahan eks HGU tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan. Kendati demikian, pihak legislatif mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi maupun koordinasi dari Pemkab Asahan terkait proses pelepasan HGU PT BSP. Guna menghindari klaim sepihak, Ketua DPRD menegaskan perlunya bukti formal yang sah untuk menentukan kepemilikan aset tersebut.
Menyikapi ketidakpastian ini, DPRD Asahan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut di tingkat komisi. Pihak DPRD berencana memanggil Pemkab Asahan serta manajemen PT BSP dalam waktu dekat untuk memberikan klarifikasi mendalam. Pemanggilan ini bertujuan untuk memperjelas status hukum lahan, termasuk regulasi izin pemanfaatan lahan untuk program tumpang sari yang diajukan oleh masyarakat maupun kelompok tani setempat.
Di sisi lain, Ketua KTKBD, Roby Bangun, bersama salah satu pengurusnya, Wiler Anderson Pasaribu, menjelaskan bahwa kehadiran mereka murni untuk memperjuangkan pemanfaatan lahan. KTKBD berharap lahan tersebut dapat terus digunakan sebagai area tumpang sari dan pemenuhan sumber pakan ternak bagi masyarakat Kelurahan Dadimulyo dan Sidodadi. Mereka mengakui lahan tersebut bukan milik kelompok tani, namun mereka berharap tidak ada pihak luar yang menguasai lahan secara sepihak hingga memutus mata pencaharian warga.
Sebagai langkah awal, Ketua DPRD Asahan mengimbau agar hubungan baik yang telah terjalin antara warga Dadimulyo, Sidodadi, dan PT BSP tetap dijaga dengan baik. Selama proses penyelesaian status lahan berjalan di tingkat pemerintah daerah, aktivitas tumpang sari oleh masyarakat diharapkan dapat terus berlanjut asalkan tidak memicu konflik. Langkah cepat pemanggilan para pihak terkait diharapkan menjadi solusi konkret demi memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat Asahan.
