Polres Asahan Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan Ribuan Vape 'Maut' Berisi Etomidate - mitramedia.my.id

Polres Asahan Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan Ribuan Vape 'Maut' Berisi Etomidate

 

ASAHAN-MITRAMEDIA,– Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil membongkar sindikat peredaran gelap narkotika jaringan besar di wilayah Sumatera Utara. Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Jumat dini hari, 8 Mei 2026, petugas mengamankan barang bukti fantastis berupa 10 kilogram sabu serta ribuan cartridge vape yang diduga mengandung cairan keras jenis Etomidate. Pengungkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan pengedar yang mencoba memanfaatkan tren rokok elektrik untuk mengelabui hukum.

​Penangkapan bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai rencana pengiriman barang haram dari Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, menuju Kota Tanjung Balai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Asahan memimpin langsung pengepungan di lokasi strategis. Sekitar pukul 00.20 WIB, petugas mencurigai dua orang pria yang berboncengan sepeda motor dengan membawa tas jinjing dan karung plastik berukuran besar.


​Kejar-kejaran sempat terjadi saat petugas mencoba menghentikan kendaraan tersangka. Naas bagi tersangka berinisial S A H alias H (36), ia terjatuh dari sepeda motor dan berhasil diringkus di tempat, sementara satu rekan lainnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor. Dari tangan tersangka H, polisi menemukan 10 bungkus plastik teh Cina merek Qing Shan yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto mencapai 10.751,16 gram.

​Tak hanya sabu, petugas dikejutkan dengan isi goni besar yang dibawa tersangka. Di dalamnya terdapat 1.500 buah cartridge vape dari berbagai merek seperti 7-Eleven, X-Men, dan El Capo. Seluruh cairan dalam vape tersebut diduga kuat mengandung Etomidate, zat anestesi yang jika disalahgunakan dapat memberikan efek halusinasi berbahaya hingga mengancam nyawa. Modus pencampuran narkotika ke dalam cairan vape ini ditengarai sebagai upaya menyasar generasi muda.

​Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka H yang bekerja sebagai karyawan swasta ini mengaku nekat menjadi kurir karena terhimpit masalah ekonomi. Ia menyebut bahwa upah dari mengantar barang haram tersebut direncanakan sebagai penghasilan tambahan. Kini, tersangka harus menghadapi ancaman hukum berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

​Kapolres Asahan melalui keterangan tertulisnya menegaskan bahwa keberhasilan ini telah menyelamatkan setidaknya 11.500 jiwa dari bahaya jeratan narkoba. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang buron serta mendalami asal-usul barang bukti tersebut. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika, termasuk tren baru seperti vape berisi zat kimia berbahaya di wilayah hukum Polres Asahan(red)