Dr. Anderson Siringoringo, SH., MH., dan Awaluddin, S.Ag., MH.Resmi Laporkan Penyebar Spanduk ke Polres Asahan, Diduga Sebarkan Informasi Tidak Benar - mitramedia.my.id

Dr. Anderson Siringoringo, SH., MH., dan Awaluddin, S.Ag., MH.Resmi Laporkan Penyebar Spanduk ke Polres Asahan, Diduga Sebarkan Informasi Tidak Benar



ASAHAN-MITRAMEDIA,– Merasa nama baiknya telah dicemarkan melalui pemasangan spanduk dan penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum, Robby Rizky Bangun secara resmi membuat laporan ke Polres Asahan.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Asahan dengan Nomor: LP/B/508/VI/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut, tertanggal 4 Juni 2026.

Dalam proses pelaporan tersebut, Robby Rizky Bangun didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya, Dr. Anderson Siringoringo, SH., MH., dan Awaluddin, S.Ag., MH. Mereka secara langsung mendatangi ruang SPKT Polres Asahan untuk menyampaikan laporan atas dugaan tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta dugaan tindak pidana fitnah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Robby mengaku sangat terpukul dengan beredarnya spanduk yang memuat informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta hukum dalam perkara yang pernah menjerat dirinya. Spanduk tersebut diketahui terpasang di sejumlah titik strategis di Kota Kisaran, antara lain di depan Polres Asahan, Kejaksaan Negeri Asahan, Pengadilan Negeri Kisaran, Simpang Tugu Kisaran, serta Jalan HOS Cokroaminoto.

Tidak hanya dipasang di ruang publik, foto-foto spanduk tersebut juga beredar luas di media sosial, khususnya Facebook, dan bahkan turut diberitakan oleh sejumlah media online sehingga semakin memperluas penyebaran informasi yang dipersoalkan tersebut.

Kuasa hukum Robby Rizky Bangun, Dr. Anderson Siringoringo, SH., MH., menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan, pemasangan, maupun penyebaran spanduk dimaksud.

"Kami berharap melalui proses hukum ini dapat terungkap siapa pihak yang membuat, memerintahkan, membiayai, memasang, hingga menyebarluaskan spanduk tersebut kepada masyarakat," ujar Anderson.

Menurut Anderson, kliennya tidak pernah membantah pernah berhadapan dengan proses hukum terkait perkara narkotika. Namun demikian, informasi yang dimuat dalam spanduk tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta yang tertuang dalam putusan pengadilan.

"Benar klien kami pernah terlibat dalam perkara narkotika dan telah menjalani proses hukum. Akan tetapi informasi yang disampaikan dalam spanduk itu tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya. Tidak ada barang bukti sabu sebagaimana yang dituliskan dalam spanduk tersebut dan tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi 'pengadilan hitam' sebagaimana narasi yang dibangun dalam spanduk itu," tegas Anderson.

Pensiunan perwira yang pernah menjabat sebagai Pejabat Utama (PJU) di lingkungan Polres Asahan itu menambahkan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan kritik atau pendapat, namun penyampaian informasi kepada publik harus tetap berdasarkan fakta yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara tersebut kepada penyidik Polres Asahan dan berharap laporan yang telah dibuat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Robby Rizky Bangun berharap agar proses hukum dapat mengembalikan nama baiknya serta memberikan kepastian hukum atas dugaan penyebaran informasi yang menurutnya telah merugikan kehormatan dan reputasinya di tengah masyarakat.(ma)