Janji Kapolres Asahan Ditagih, Kelompok Tani KTKBD Pertanyakan Penindakan Lahan Eks HGU BSP - mitramedia.my.id

Janji Kapolres Asahan Ditagih, Kelompok Tani KTKBD Pertanyakan Penindakan Lahan Eks HGU BSP

 


ASAHAN – Kelompok Tani Kita Bersama Dadi Mulyo (KTKBD) secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. Kekecewaan ini dipicu oleh belum terealisasinya janji korps bhayangkara untuk menindak tegas aktivitas penggarapan ilegal di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP). Padahal dalam mediasi sebelumnya, Kapolres yang didampingi jajaran pejabat utamanya telah berkomitmen penuh untuk menghentikan segala kegiatan ilegal demi mengantisipasi konflik agraria dan menjaga ketertiban masyarakat di Kelurahan Sidodadi dan Kelurahan Dadi Mulyo.

​Sekretaris KTKBD, Sahrianto, menilai lambatnya respons aparat kepolisian di lapangan berpotensi memperkeruh situasi dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi warga yang berhak. Ia menyayangkan aktivitas penggarapan tanpa dasar hukum yang jelas tersebut masih terus dibiarkan berlangsung bebas hingga saat ini. Menurut Sahrianto, jika komitmen tindakan tegas dan penangkapan yang pernah disampaikan dalam rapat mediasi tidak segera diwujudkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Asahan akan semakin tergerus.

​Senada dengan hal itu, pengurus KTKBD lainnya, Wiler Anderson Pasaribu, menyoroti adanya dugaan pelanggaran kesepakatan yang berulang oleh kelompok lain yang mengatasnamakan Satgas HKTI. Kelompok tersebut diketahui masih nekat melakukan aktivitas penanaman pohon pisang di areal yang sedang bersengketa. Wiler menegaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu sangat krusial saat ini agar tidak muncul kesan adanya pembiaran (omisi) oleh aparat, yang dikhawatirkan dapat memicu bentrokan fisik atau konflik horizontal antarkelompok tani di lapangan.

​Hingga rilis ini dikeluarkan, pihak Polres Asahan belum memberikan keterangan ataupun konfirmasi resmi terkait kelanjutan penanganan kasus penggarapan lahan eks HGU BSP tersebut. KTKBD mendesak agar Kapolres Asahan segera mengambil langkah konkret dan nyata demi mengembalikan kondusivitas wilayah. Mereka juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tetap mengedepankan jalur hukum yang berlaku, sembari berharap ada kepastian regulasi yang jelas guna menghindari eskalasi konflik yang lebih luas di kemudian hari.