Skandal Korupsi Program Makan Gratis: Eks Kepala Badan Gizi Nasional Resmi Ditahan Kejagung Usai Manipulasi Proyek Miliaran Rupiah - mitramedia.my.id

Skandal Korupsi Program Makan Gratis: Eks Kepala Badan Gizi Nasional Resmi Ditahan Kejagung Usai Manipulasi Proyek Miliaran Rupiah



JAKARTA-MITRAMEDIA, -Kejaksaan Agung Republik Indonesia bergerak cepat mengungkap dugaan megakorupsi di tubuh lembaga prioritas pemerintah yang berujung pada penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Langkah hukum agresif ini diambil menyusul keputusan tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencopot ketiga pimpinan tinggi tersebut akibat buruknya kinerja serta indikasi kuat adanya pemborosan anggaran negara yang sangat masif di dalam tubuh organisasi baru itu.

Drama pemberhentian ini bermula pada pekan terakhir Mei 2026, ketika isu perombakan internal di Badan Gizi Nasional mulai berembus kencang setelah pihak internal pemerintah membocorkan adanya rapor merah pada lembaga vital tersebut. Presiden secara khusus menyoroti kegagalan kepemimpinan Dadan Hindayana cs yang dinilai tidak mampu mengelola mandat strategis negara, sehingga memicu evaluasi tata kelola secara menyeluruh yang telah berjalan selama 1,5 tahun terakhir.

Ketegangan meningkat drastis pada Selasa Pagi, 2 Juni 2026, saat Dadan Hindayana yang tengah melaksanakan ibadah haji reguler di Arab Saudi mendadak diperintahkan oleh pihak Istana Kepresidenan untuk segera pulang ke tanah air karena adanya urusan yang sangat mendesak. Setibanya di Jakarta pada hari yang sama, Dadan sempat menjalankan tugas terakhirnya mendampingi Presiden meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palmerah, Jakarta Barat, sebelum akhirnya nasib jabatannya diputus malam itu juga.

Tepat pada Selasa malam, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menggelar konferensi pers mendadak di Istana Kepresidenan untuk mengumumkan pemberhentian resmi ketiga pimpinan BGN tersebut dan mengalihkan kendali lembaga kepada Nanik Sudaryati Deyang. Pihak Istana menegaskan bahwa pemecatan ini berkaitan langsung dengan masalah kedisiplinan yang berat, kebocoran anggaran yang sistematis, serta kegagalan fatal dalam menjaga standar kualitas program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah.

Tidak butuh waktu lama bagi aparat penegak hukum untuk bertindak, di mana pada Rabu dini hari, 3 Juni 2026 pukul 02.00 WIB, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung langsung menggeledah Kantor BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan maraton yang berlangsung ketat selama 15 jam dengan pengawalan personel TNI tersebut berhasil menyita dokumen-dokumen krusial dan sejumlah boks kontainer transparan berisi barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana.

Puncak dari rangkaian kronologi ini terjadi pada Rabu sore pukul 17.00 WIB, ketika Gedung Jampidsus menetapkan Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dan langsung menjebloskan mereka ke tahanan. Ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol serta mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan, yang menandai babak baru penegakan hukum terhadap penyelewengan dana program kerakyatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka adalah dengan sengaja memanipulasi sistem verifikasi portal kemitraan BGN untuk meloloskan yayasan-yayasan fiktif yang tidak memenuhi syarat demi meraup keuntungan pribadi. Melalui kongkalikong terstruktur tersebut, yayasan fiktif yang terafiliasi dengan para tersangka berhasil diloloskan menjadi mitra dapur atau SPPG program Makan Bergizi Gratis, sehingga mereka sukses mengeruk insentif serta keuntungan ilegal senilai miliaran rupiah dari anggaran negara.(ma)