Dugaan Mafia Tanah Mencuat di Simalungun Pembeli sudah Membayar Lunas, Aneh,,Pihak Penjual Lapor Polisi

 



SIMALUNGUN-MITRAMEDIA,—Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Simalungun. Supiani, anak dari Sugito, mengaku menjadi korban Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam transaksi jual beli tanah seluas ±400 meter persegi yang berlokasi di Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi kabupaten Simalungun.

Ironisnya, tanah yang telah dibayar lunas sebesar Rp75 juta, bahkan telah dibangun dan direnovasi dengan nilai investasi mencapai ±Rp150 juta, justru berujung pada konflik hukum berkepanjangan. Hingga kini, hak hukum pembeli tidak pernah direalisasikan, khususnya terkait pemecahan sertifikat dan proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun.

Transaksi Sah, Pembayaran Lunas Supiani menjelaskan bahwa proses jual beli dilakukan secara bertahap, terbuka, dan disepakati bersama, dengan rincian:

Pembayaran pertama sebesar Rp35 juta

Pembayaran kedua sebesar Rp30 juta

Pelunasan akhir sebesar Rp10 juta

Setelah pembayaran lunas, pihak pembeli dan penjual bersama-sama mendatangi Pangulu Nagori Moho untuk penerbitan Surat Penyerahan Hak Ganti Rugi / Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai dasar administrasi pemecahan sertifikat di BPN.

Namun, kewajiban penjual untuk menindaklanjuti proses tersebut tidak pernah dijalankan. Penundaan dilakukan dengan dalih pandemi Covid-19, namun setelah situasi normal, proses tetap mandek tanpa kepastian.

“Kami sudah membayar lunas, menempati, dan membangun rumah secara sah. Tapi justru kami dilaporkan ke polisi seolah-olah menempati tanah tanpa hak,” ujar Supiani.

Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Rekayasa Mencuat Permasalahan kian pelik ketika pihak penjual melaporkan pembeli ke kepolisian dengan tuduhan penguasaan tanah tanpa izin sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 51 Tahun 1960.

Padahal, penguasaan tanah oleh pembeli didasarkan pada Surat Penyerahan Hak Ganti Rugi tertanggal 22 Januari 2020, yang dibuat di hadapan pemerintah desa.

Selain laporan pidana tersebut, pembeli juga menyoroti adanya dugaan:

Pemalsuan tanda tangan dan kwitansi pembayaran

Klaim sepihak utang Rp100 juta dengan menjadikan sertifikat sebagai agunan

Upaya kriminalisasi, yang hingga kini tidak memiliki kepastian hukum

Serangkaian tindakan tersebut dinilai sebagai upaya sistematis untuk mengaburkan dan menghilangkan hak pembeli yang beritikad baik.

Pangulu: Desa Hanya Memfasilitasi Kesepakatan

Pangulu Nagori Moho, Suprayogi, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kepentingan dalam transaksi tersebut dan hanya bertindak sebagai fasilitator berdasarkan kesepakatan para pihak.

Ia bahkan mengaku telah menyarankan agar transaksi dilakukan melalui notaris/PPAT, mengingat objek tanah telah bersertifikat. Namun, atas permohonan bersama, dibuatlah surat desa sementara sambil menunggu proses pemecahan sertifikat.

“Desa hanya memfasilitasi sesuai kesepakatan. Tidak ada kepentingan apa pun,” tegas Suprayogi.

Kuasa Hukum: Unsur PMH Terpenuhi

Kuasa hukum Penggugat dari Kantor Hukum Mas’ud, SH, MH, CPM, CPCLE, CPL & Rekan menegaskan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.

Penggugat dinilai telah:

Membayar lunas objek tanah Menguasai dan memanfaatkan tanah secara sah Menyerahkan seluruh dokumen untuk proses pemecahan sertifikat

Namun, penjual lalai menjalankan kewajibannya, bahkan justru melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi pembeli.

“Ini bukan sekadar wanprestasi. Ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan itikad tidak baik,” tegas kuasa hukum.

BPN Disorot, Patok Batas Dipertanyakan

Dalam proses persidangan, BPN Simalungun turut ditarik sebagai Turut Tergugat. Kuasa hukum Penggugat menyayangkan tidak adanya kejelasan terkait patok batas tanah, padahal pengukuran merupakan syarat utama dalam penerbitan sertifikat.

Kondisi tersebut dinilai sebagai cacat administratif, yang berpotensi memperkuat dalil gugatan PMH di pengadilan.(syah)