LBH Medan Desak Panglima TNI Ungkap Aktor Intelektual Penyerangan Wakil Koordinator KontraS

 





MEDAN-MITRAMEDIA,-LBH Medan mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang diduga melibatkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berinisial NDP (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda). Tindakan yang terjadi pada 12 Maret 2026 tersebut dinilai sebagai perbuatan keji yang melanggar prinsip demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia.


 Mengingat BAIS bertanggung jawab langsung kepada pimpinan tertinggi, LBH Medan menegaskan bahwa Panglima TNI harus bertanggung jawab secara hukum dan moral, termasuk mendesak pencopotan jabatan atau pengunduran diri sebagai bentuk kegagalan memimpin institusi.


LBH Medan meyakini bahwa serangan ini bukanlah inisiatif personal semata, melainkan tindakan terstruktur yang melibatkan aktor intelektual. Oleh karena itu, Puspom TNI dituntut untuk mengungkap motif serta dalang di balik penyerangan ini secara transparan guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarga. Penuntasan kasus hingga ke akar-akarnya dianggap krusial agar tidak ada kesan impunitas bagi personel militer yang melakukan tindak pidana terhadap warga sipil dan pembela HAM.

Secara hukum, LBH Medan menilai tindakan para tersangka telah memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), mengingat adanya perencanaan yang matang untuk melukai bagian tubuh vital korban.

LBH Medan juga mendesak agar para tersangka tidak hanya diproses secara internal militer, tetapi wajib diadili melalui peradilan umum demi menjamin transparansi dan akuntabilitas hukum yang setara di mata rakyat Indonesia.