LBH Medan Kecam Kriminalisasi Pekerja Kreatif oleh Kejari Karo: "Salah Ketik" Bukan Dalih Rampas Kemerdekaan!




SUMUT-MITRAMEDIA,-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melayangkan protes keras terhadap carut-marut penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam kasus Amsal Christy Sitepu. Proses hukum terhadap pekerja kreatif ini dinilai bukan sekadar ceroboh, melainkan sebuah bentuk kriminalisasi nyata yang mengangkangi prinsip profesionalisme. LBH Medan menegaskan bahwa dugaan cacat prosedural dan intimidasi yang dialami Amsal merupakan sinyal bahaya bagi kebebasan berekspresi dan perlindungan hak asasi manusia di sektor ekonomi kreatif.

Sorotan tajam tertuju pada pengakuan fatal Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI. Dalih "salah ketik" pada dokumen resmi status penahanan Amsal adalah penghinaan terhadap logika hukum dan administrasi negara. Kesalahan fatal dalam membedakan "penangguhan penahanan" (Pasal 31 KUHAP) dengan "pengalihan jenis penahanan" (Pasal 23 KUHAP) membuktikan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan internal kejaksaan yang berdampak langsung pada hilangnya kemerdekaan seseorang secara sewenang-wenang.

LBH Medan menilai tindakan Kejari Karo telah mencederai prinsip Due Process of Law dan melanggar amanat konstitusi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait jaminan kepastian hukum yang adil. Secara internasional, tindakan serampangan ini juga menabrak Pasal 9 DUHAM dan ICCPR yang melarang penahanan sewenang-wenang. Negara tidak boleh membiarkan aparat penegak hukum menggunakan kekuasaannya untuk menindas warga negara melalui proses peradilan yang tidak jujur (unfair trial).

Munculnya indikasi intimidasi selama proses hukum memperkuat dugaan adanya abuse of power yang sistematis untuk membungkam ide dan karya. LBH Medan juga menyayangkan narasi disinformasi yang dibangun pihak Kejari Karo terkait isu intervensi legislatif, yang dinilai sebagai upaya cuci tangan atas ketidakmampuan profesional mereka. Sejalan dengan kritik Mahfud MD, keadilan substantif tidak boleh dikorbankan demi menutupi kecerobohan administratif yang memalukan institusi adhyaksa tersebut.

Kecerobohan ini tidak boleh berakhir hanya dengan permohonan maaf. Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk segera mencopot Kajari Karo, Danke Rajagukguk, beserta jajaran yang terlibat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum. Komisi Kejaksaan juga didesak segera melakukan investigasi independen untuk membongkar dugaan pelanggaran etik berat yang telah merusak citra Korps Kejaksaan di mata publik.(SYARIAL) 

Penegakan hukum di Tanah Karo harus segera dibersihkan dari praktik-praktik yang mengancam hak sipil dan kreativitas anak bangsa. Jika aparatur hukum dibiarkan bertindak tanpa akuntabilitas, maka hukum hanya akan menjadi instrumen penindasan, bukan lagi benteng keadilan. Kasus Amsal Sitepu harus menjadi titik balik reformasi total di tubuh Kejaksaan RI agar integritas hukum tidak lagi digadaikan oleh alasan-alasan teknis yang tidak masuk akal.(ma)