LANGKAT-MITRAMEDIA,-Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Pusat bereaksi keras atas temuan dugaan perambahan kawasan hutan lindung di Desa Bubun, Kabupaten Langkat, yang menyeret nama Kapolsek Tanjungpura, Iptu MP. Praktik "kebal hukum" ini mencuat setelah lahan seluas kurang lebih 16 hektare, yang sebagian besarnya masuk dalam zona hijau pesisir, disulap menjadi perkebunan kelapa sawit pribadi. LKLH menegaskan bahwa tindakan oknum aparat ini merupakan tamparan keras bagi upaya pelestarian ekosistem nasional.
Ketua LKLH Kabupaten Langkat Zulham Efendi mengungkapkan bahwa keterlibatan oknum penegak hukum dalam penguasaan lahan ilegal di wilayah pesisir adalah pelanggaran integritas yang sangat serius. Kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai benteng abrasi dan penjaga ekosistem tersebut justru dieksploitasi demi keuntungan pribadi. Hal ini memicu kecaman luas karena seorang pejabat kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan, justru diduga kuat menjadi pelaku utama pengrusakan hutan.
Berdasarkan investigasi lapangan, sekitar 7 hingga 8 hektare dari total lahan yang dikuasai Iptu MP terkonfirmasi masuk dalam zona hijau atau hutan larangan. Keberadaan bangunan permanen menyerupai vila di atas lahan tersebut semakin mempertegas adanya upaya penguasaan fisik secara permanen tanpa izin resmi. Kondisi ini menunjukkan adanya pengabaian total terhadap fungsi lindung kawasan yang secara hukum mutlak tidak boleh dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.
LKLH menekankan bahwa aktivitas ilegal ini telah menabrak berlapis-lapis regulasi, mulai dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan hingga UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang keduanya telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penanaman sawit di zona merah ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana kehutanan yang mengancam keseimbangan lingkungan di pesisir Langkat.
Lebih lanjut, LKLH menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Iptu MP. Seharusnya, sebagai pejabat kewilayahan, ia memiliki tanggung jawab untuk menertibkan setiap aktivitas ilegal di wilayahnya, bukan malah menjadi aktor di balik layar. Transparansi kepemilikan lahan yang disebut sudah dikuasai sejak 2017 ini kini dipertanyakan, mengingat status zonasi hutan lindung tidak bisa diubah begitu saja oleh kepentingan individu, apalagi seorang aparat.
Menyikapi hal tersebut, DPN LKLH menyatakan komitmennya untuk membawa kasus ini ke tingkat pusat dengan melaporkan oknum perambah tersebut ke Bareskrim POLRI. LKLH mendesak agar Bareskrim, selaku bagian dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), segera mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu. Integritas institusi Polri kini dipertaruhkan jika kasus yang melibatkan anggotanya di daerah dibiarkan menguap tanpa adanya sanksi pidana yang jelas.
Selain laporan pidana, LKLH juga mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan internal melalui Propam. Desakan ini merujuk pada sanksi pemecatan (PTDH) jika Iptu MP terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah jabatan serta melakukan tindak pidana kehutanan. Penegakan hukum yang tajam ke atas dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak tebang pilih terhadap penguasa lahan ilegal.
Terakhir, LKLH mengingatkan bahwa fungsi vital kawasan pesisir Desa Bubun tidak boleh dikorbankan demi komoditas sawit. Pengrusakan hutan lindung untuk kepentingan pribadi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak pada masyarakat luas, terutama ancaman bencana alam bagi warga pesisir. LKLH akan mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan keadilan lingkungan ditegakkan dan lahan tersebut dikembalikan fungsinya sebagai kawasan lindung negara.
