BAH JAMBI-MITRAMEDIA Ratusan pensiunan karyawan Eks PTPN 3 dan PTPN 4 memadati Wisma Sitalasari, PTPN IV Regional 2 Bah Jambi, pada Kamis (23/04/2026). Kehadiran lebih dari 500 purnakarya ini bertujuan untuk mengikuti sosialisasi akbar terkait kepastian pembayaran kompensasi uang beras yang telah tertunda selama delapan bulan. Pertemuan ini menjadi wadah bagi Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) untuk menegaskan posisinya sebagai mitra strategis manajemen dalam mengawal hak para pensiunan.
Ketua Panitia, Paijo Karyodiwiryo, menyatakan apresiasinya atas antusiasme luar biasa dari para peserta yang hadir melampaui prediksi awal. Ia berharap melalui sosialisasi ini, para pensiunan mendapatkan informasi yang transparan dan akurat mengenai mekanisme pembayaran. FKPPN menegaskan bahwa keberadaan mereka diakui secara resmi oleh manajemen sebagai *stakeholder* yang memiliki wewenang dalam memperjuangkan kesejahteraan purnakarya perkebunan.
Dalam sambutannya, Ketua DPW FKPPN Sumut, Ir. Raden Heru Pradoyo, menjelaskan bahwa hambatan pembayaran selama ini terjadi karena adanya proses transisi dari sistem lama ke sistem pembayaran sekaligus (*Lump Sum*). Saat ini, pihak manajemen tengah menunggu pendampingan dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Langkah ini diambil guna menjamin aspek legalitas, mengingat jumlah dana yang akan dikucurkan untuk ribuan pensiunan tersebut sangat besar.
Sekjen DPN FKPPN, Ir. Baginda Pangabean, membawa angin segar dengan menyampaikan hasil kesepakatan bersama manajemen PTPN PalmCo. Berdasarkan janji terbaru, uang beras dijadwalkan cair pada akhir April 2026 atau paling lambat minggu pertama Mei 2026. Sosialisasi ini juga dilakukan untuk menepis isu-isu miring yang mencoba meragukan keseriusan FKPPN dalam mengawal hak para pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun tersebut.
Suasana sempat riuh ketika para pensiunan mengusulkan adanya pembayaran "panjar" atau uang muka jika pelunasan kembali mengalami kendala waktu. Merespons aspirasi tersebut, FKPPN berjanji akan mendesak manajemen untuk memberikan panjar sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta di akhir April sebagai solusi jangka pendek. Kesepakatan ini disambut sorak sorai dan dukungan penuh dari ratusan pensiunan yang hadir, memperkuat sinergi antara organisasi dan anggotanya.
Wakil Ketua Umum DPN FKPPN, Ir. Sulaiman Lubis, menambahkan bahwa keterlambatan juga disebabkan oleh perubahan sistem penghitungan data pensiunan agar lebih akurat dan menguntungkan. Perubahan skema dari pengelompokan usia tertentu menjadi data per individu tahun kelahiran berimplikasi pada penambahan jumlah total yang harus dibayarkan. Acara ditutup dengan komitmen kuat dari FKPPN untuk terus menekan manajemen agar janji pembayaran segera terealisasi tanpa penundaan lebih lanjut.(ma)

