Skandal Hutan Lindung Langkat: Oknum Kapolsek Diduga "Jual" Lahan Negara Lewat Modus Ganti Untung


LANGKAT-MITRAMEDIA,– Integritas institusi Polri di Kabupaten Langkat kini berada di titik nadir setelah mencuatnya dugaan keterlibatan oknum Kapolsek Tanjung Pura, IPTU MG, dalam praktik mafia tanah di kawasan hutan lindung. Perwira pertama ini tidak hanya dituding merambah kawasan konservasi untuk dijadikan kebun sawit pribadi, tetapi juga diduga meraup keuntungan haram melalui skema "ganti untung" dari vendor perusahaan minyak dan gas, PT Energi Mega Persada (EMP) Gebang.

Praktik lancung ini terbongkar setelah sumber internal perusahaan mengungkapkan bahwa pembayaran yang mengalir ke kantong oknum tersebut merupakan kompensasi atas pembukaan lahan. Modus "ganti biaya kerja" ini diduga kuat menjadi tameng untuk melegalkan penguasaan fisik atas lahan negara yang sejatinya haram untuk diperjualbelikan atau dialihfungsikan secara sepihak.

Kepala Desa Bubun, Mirwan Peranginangin, memvalidasi bahwa penguasaan lahan seluas 16 hektare tersebut telah berlangsung sejak 2017. Hasil investigasi lapangan melalui pemetaan titik koordinat mengonfirmasi bahwa hamparan sawit berusia muda tersebut berada tepat di jantung kawasan hutan lindung, yang secara hukum merupakan zona merah bagi aktivitas perkebunan komersial.

Ironisnya, meski bukti lapangan sudah terpampang nyata, respons pimpinan Polri di wilayah tersebut terkesan dingin dan normatif. Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, hanya memberikan jawaban klise tanpa menunjukkan taring penegakan hukum yang tegas terhadap bawahannya, sebuah sikap yang justru memperkuat aroma pembiaran dan "impunitas" di tubuh korps baju cokelat.

Padahal, secara regulasi, tindakan IPTU MG merupakan pelanggaran berat yang melintasi berbagai aturan pidana, mulai dari UU Kehutanan hingga UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jika terbukti, sang oknum tidak hanya terancam sanksi etik dan pemecatan, tetapi juga hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah atas pengrusakan ekosistem negara.

Kepala KPH Wilayah I Stabat, Kendra Purba, mengklaim pihaknya telah menerjunkan tim verifikasi ke lokasi konflik. Namun, publik meragukan efektivitas koordinasi tersebut jika unsur kepolisian setempat yang terlibat justru menjadi bagian dari persoalan; sebuah anomali di mana penegak hukum justru menjadi pelanggar hukum yang paling depan.

Sentimen negatif warga Desa Bubun pun kian memuncak, mengingat jejak alat berat yang sempat ditindak di masa lalu seolah "kebal hukum" karena aktivitas perambahan tetap berlanjut hingga hari ini. Masyarakat menuntut agar kasus ini ditarik ke tingkat Polda atau Mabes Polri guna menghindari adanya konflik kepentingan dalam proses penyidikan di level Polres.

Kini, bola panas berada di tangan pimpinan kepolisian untuk membuktikan bahwa jargon "Presisi" bukan sekadar slogan di atas kertas. Penuntasan kasus perambahan hutan lindung oleh oknum Kapolsek ini akan menjadi ujian krusial: apakah hukum di Langkat benar-benar tegak lurus, atau justru tumpul ketika berhadapan dengan pangkat dan jabatan.(syah)