LANGKAT-MITRAMEDIA,-Integritas aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Langkat kini menjadi sorotan tajam. Iptu MP, yang menjabat sebagai Kapolsek Tanjungpura, santer dikabarkan menguasai lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Bubun, Kecamatan Tanjungpura, yang diduga kuat mencaplok kawasan hutan lindung atau zona hijau. Praktik alih fungsi lahan ilegal di wilayah pesisir ini memicu kecaman karena dilakukan oleh oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan konstitusi dan aturan perundang-undangan.
Informasi yang dihimpun dari investigasi lapangan mengungkapkan bahwa sebagian besar lahan yang dikelola oknum perwira pertama Polri tersebut berada di kawasan terlarang. Warga setempat membeberkan bahwa sekitar 7 hingga 8 hektare dari total luas lahan telah ditanami kelapa sawit yang kini berusia satu tahun. Di atas lahan sengketa tersebut, berdiri pula sebuah bangunan permanen menyerupai vila yang diduga menjadi tempat peristirahatan sekaligus gudang logistik perkebunan saat sang pejabat kepolisian menyambangi lokasi.
Kepala Desa Bubun, Mirwan PA, tidak menampik keberadaan kepemilikan lahan tersebut. Saat dikonfirmasi pada Rabu (22/4), ia membenarkan bahwa lahan seluas kurang lebih 16 hektare itu dibeli oleh Iptu MP sejak tahun 2017, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa. Mirwan secara gamblang mengakui bahwa berdasarkan peta wilayah, sebagian dari areal perkebunan yang dikuasai oleh oknum Kapolsek tersebut memang masuk ke dalam kawasan hutan lindung yang seharusnya steril dari aktivitas komersial.
Tindakan perambahan hutan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah dipertegas melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Jika terbukti secara sah melakukan okupasi lahan tanpa izin di zona hijau, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda fantastis mencapai Rp7,5 miliar. Keterlibatan aktif aparat penegak hukum dalam skandal ini berpotensi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, terutama terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Kini, publik menanti ketegasan dari Polda Sumatera Utara dan Dinas Kehutanan untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan penindakan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang transparan sangat krusial guna menjaga fungsi vital ekosistem pesisir dari ancaman abrasi. Kasus ini menjadi ujian bagi institusi Polri untuk membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi "mafia tanah" berbaju seragam yang berani merusak kelestarian alam demi keuntungan pribadi.
